GridPop.ID - Pinjaman online atau pinjol semakin menjamur dewasa ini.
Seperti yang diketahui, pinjaman online atau pinjol kini tengah menjadi favorit bagi masyarakat yang membutuhkan suntikan dana cepat, baik itu untuk usaha atau kebutuhan lain.
Namun sayang, tidak melulu pengajuan dan pencairan dana pinjaman online atau pinjol berjalan mulus.
Hal ini mungkin disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya syarat-syarat yang sering diabaikan calon kreditur.
Melansir dari GridFame.ID, salah satu pinjol yang dinilai mudah dalam proses pencairannya adalah Kredit Pintar.
Kredit Pintar Indonesia telah terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor KEP -83/D.05/2019.
Dengan adanya izin tersebut, Kredit Pintar akan selalu mematuhi segala ketentuan dan peraturan mengenai keuangan yang ada di Indonesia, termasuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi calon kreditur agar proses pengajuan dan pencairannya berjalan lancar.
Apa saja?
Syarat
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Pinjaman online dari Kredit Pintar tersedia untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
Maka, persyaratan paling utama yang harus dipenuhi adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia (KTP WNI) dan menetap di Indonesia.
2. Batas Usia Untuk Mengajukan Pinjaman
Batas usia untuk mengajukan pinjaman biasanya adalah 21-60 tahun.
Namun ada beberapa penyedia pinjaman yang memberikan kelonggaran, dengan usia minimal 18 tahun.
3. Batas Penghasilan Sebagai Syarat Pengajuan Pinjaman
Setiap penyedia jasa pinjaman biasanya memiliki kebijakan masing-masing terkait batas minimal penghasilan tetap perbulan calon nasabahnya.
Zelain kebijakan internal, kondisi perekonomian daerah juga turut menentukan batas minimal penghasilan tetap untuk mengajukan pinjaman.
Untuk itu, sertakan slip gaji yang dimiliki agar sistem aplikasi Kredit Pintar bisa melakukan pengecekan pengajuan pinjaman.
4. Masa Tenor Pinjaman
Masa tenor pinjaman online terbilang cukup singkat, yaitu sekitar 30 hingga 360 hari.
Dengan masa tenor yang singkat, pinjaman yang ditawarkan biasanya ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Namun, Kredit Pintar menyediakan limit pinjaman yang maksimal Rp 20 juta.
Tapi jangan sampai galbay.
Karena selain bunga per bulan, keterlambatan pembayaran menyebabkan penambahan biaya keterlambatan yang telah diatur dalam syarat dan ketentuan yang telah disepakati sebelum mengajukan pinjaman.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribun Banyumas, kamu juga perlu waspada karena banyak pinjol ilegal yang kini memalsukan kredibilitasnya.
OJK Regional 3 Jawa Tengan dan DIY menerima aduan nasabah terkait investasi bodong dan pinjaman online.
Dari jumlah pengaduan tersebut, Kota Semarang paling banyak aduan, kemudian disusul Kota Solo.
Data aduan tersebut berdasarkan data layanan dan kontak OJK Periode 1 Januari 2021 sampai dengan 16 Juni 2022.
Jumlah aduan tersebut rinciannya yakni Kota Semarang sebanyak 798 pengaduan (14,23 persen), Kota Solo sebanyak 295 pengaduan (5,26 persen), Cilacap sebanyak 288 pengaduan (5,14 persen), dan Banyumas 214 pengaduan (3,82 persen).
GridPop.ID (*)
Source | : | GridFame.ID,Tribun Banyumas |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar