6. Jika foto KTP sudah susuai ketentuan, klik "Gunakan Foto".
7. Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang kamu unggah.
8. Langkah berikutnya adalah verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Pastikan memerhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
9. Klik "Scan Wajah", lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar. Pastikan mengatur bagian wajah agar sesuai dengan area yang disediakan dan mengedipkan mata.
- Ikuti petunjuk untuk mengedipkan mata saat verifikasi wajah.
- Sistem sedang melakukan pengecekan wajah.
- Silakan menunggu untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi nomor HP.
10. Masukkan 6 digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP. Klik Kirim OTP.
11. Jika salah memasukkan OTP lebih dari 3 kali, maka Anda harus menunggu dan mencoba kembali setelah 24 jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.
12. Selanjutnya, isi "Pernyataan Pendaftar" sesuai dengan kondisi.
13. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Lanjut".
Baca Juga: Kenapa Kartu Prakerja Gelombang 47 Jadi yang Terakhir di 2022? Akankah Berlanjut Tahun Depan?
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar