GridPop.ID - Masih ingat dengan sosok Indra Kenz?
Kasus penipuan berkedok trading binomo yang dilakukan Indra Kenz sempar menyita perhatian publik beberapa waktu lalu.
Indra Kenz diduga meraup banyak keuntungan melalui trading tersebut.
Alhasil Indra Kenz yang kini ditahan pun menanggung malu dan banyak kerugian, hingga semua aset miliknya disita oleh negara.
Penyitaan aset Indra Kenz ini justru dikecam oleh para korban Indra Kenz.
Mereka menilai usai ditipu Indra Kenz kini harta mereka malah disita negara.
"Kita cuma mau nyatakan bahwa kenapa difitnah begitu?"
"Udah harta dirampas oleh negara, kita difitnah judi," ungkap Ketua Paguyubn Korban Binomo, Rob Situmorang dikutip dari TribunSolo.com.
Pernyataa ini muncul usai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, Rahman Rajagukguk menyebutan trading dalam platfor binomo sama dengan judi.
"Para trader dalam platfor Binomo adalah judi," kata Rahan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Majelis hakim menilai, aset sitaan dari Indra Kenz tidak berhak dikembalikan pada para korban dalam perkara ini, karena para korban besalah karena bermain judi.
"Atas tidak melestarikan permainan judi maka barang bukti nomor 22 sampai dengan 288 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara," ujar Rahman.
Sementara itu nasib Indra Kenz sendiri telah diputuskan.
Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/20022), Indra dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Dikutip dari Grid.ID, dalam bacaan vonis yang dilakukan oleh Hakim Ketua, Rahman Rajagukguk, Indra Kenz dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Karena hal tersebut, Indra Kenz dianggap menimbulkan kerugian terhadap konsumen serta transaksi elektronik serta pencucian uang.
Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Karena perbuatannya tersebut, akhirnya pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Indra Kenz.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ungkapnya.
Tak hanya menjatuhkan hukuman penjara, Hakim Ketua juga menyatakan bahwa Indra Kenz harus membayar denda sebesar Rp 5 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Grid.ID,TribunSolo.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar