Masa tahanan Rudiyanto Pei juga akan diperpanjang.
"Dalam pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka RP dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022," tambahnya kala itu.
Saat ini Rudiyanto Pei masih berada di balik jeruji besi.
Ya, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 18/4/2022.
Kasus ini membuat Vanessa, Rudiyanto, dan adik Indra Kenz yakni Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga mereka ikut menyembunyikan uang hasil penipuan Indra Kenz.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (19/4/2022) lalu, Vanessa diduga pernah menerima uang hingga sebidang tanah senilai total Rp12,8 miliar dari Indra Kenz.
Diduga kuat bahwa uang itu adalah hasil penipuan yang dilakukan Indra Kenz.
Dari jumlah total uang itu, Rp5 miliar di antaranya merupakan uang tunai dari Indra Kenz.
"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000," kata Whisnu.
"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutera Utama Cluster Sutera Narasa I, Pakulonan, Serpong utara Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7.800.000.000 yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ungkap Whisnu.
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar