GridPop.ID - Kasus penipuan robot trading Binomo dengan terdakwa Indra Kenz memasuki babak baru.
Seperti diketahui bahwa selain Indra Kenz, ada pula tersangka lain dalam kasus ini yaitu Rudiyanto Pei.
Rudiyanto Pei merupakan ayah pacar Indra Kenz, Vanessa Khong.
Lantas bagaimana nasib calon mertua Indra Kenz lantaran ia juga didakwa ikut menikmati uang hasil penipuan Indra Kenz.
Melansir Kompas.com, adapun Indra telah divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara.
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," tambah dia.
Akan tetapi, bagaiman nasib calon ayah mertua Indra?
Mengutip Tribun Seleb, disebut bahwa Rudiyanto Pei akan segera diadili.
Kejaksaan Agung melalui keterangan resminya menyebut jika berkas Rudiyanto Pei telah lengkap.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama Tersangka RP," tulis Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Baca Juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Para Korbannya Tak Terima Hartanya Disita Negara
Masa tahanan Rudiyanto Pei juga akan diperpanjang.
"Dalam pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka RP dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022," tambahnya kala itu.
Saat ini Rudiyanto Pei masih berada di balik jeruji besi.
Ya, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 18/4/2022.
Kasus ini membuat Vanessa, Rudiyanto, dan adik Indra Kenz yakni Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga mereka ikut menyembunyikan uang hasil penipuan Indra Kenz.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (19/4/2022) lalu, Vanessa diduga pernah menerima uang hingga sebidang tanah senilai total Rp12,8 miliar dari Indra Kenz.
Diduga kuat bahwa uang itu adalah hasil penipuan yang dilakukan Indra Kenz.
Dari jumlah total uang itu, Rp5 miliar di antaranya merupakan uang tunai dari Indra Kenz.
"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000," kata Whisnu.
"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutera Utama Cluster Sutera Narasa I, Pakulonan, Serpong utara Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7.800.000.000 yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ungkap Whisnu.
Bukan itu saja, tapi Vanessa juga menerima barang-barang branded dari Indra.
Begitu pula dengan Rudiyanto Pei yang diduga pernah menerima aliran dana dari Indra senilai Rp 1,58 miliar.
"Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000," kata Whisnu.
Tak hanya itu, Rudiyanto Pei juga pernah membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan uang korban Binomo dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar secara cash.
Padahal Indra Kenz sebelumnya membeli jam tangan itu seharga Rp 24 miliar.
"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash, di mana sebelumnya tersangka Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar," ujarnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar