GridPop.ID - Salah satu akibat pengajuan KPR ditolak bank karena nama kita kena blacklist di BI Checking.
Hal ini bisa karena galbay pinjol.
Lantas bagaimana cara membersihkannya? Simak artikel berikut.
Berbeda dengan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK.
Data pribadi aman, riwayat kredit nasabah pinjol legal aman.
Namun, jangan sampai kamu lalai akan kewajiban membayar sejumlah tagihan selama masa kredit yang diajukan karena bisa kena blacklist BI Checking.
Karena jika sudah terkena blacklist, debitur akan susah lagi mendapat pinjaman lewat pinjol.
Tak hanya itu, debitur juga akan susah ketika hendak mengajukan kredit atau permohonan KPR di bank.
Lantas, apa yang harus kita lakukan jika itu sudah terjadi?
Melansir Suar.id, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membersihkan nama akibat gagal bayar pinjaman online.
Pertama, pastikan Anda melunasi dulu utang yang belum terbayar.
Adanya utang membuat nama Anda memiliki rating kredit yang tidak baik sehingga masuk ke daftar hitam SLIK OJK.
Kedua, setelah melunasi utang silakan melaporkan pelunasan utang yang sudah dilakukan pada lembaga peminjaman yang digunakan.
Selain kepada lembaga peminjam, pelaporan juga bisa langsung ke OJk disertai bukti pelunasan.
Nantinya, dalam waktu 24 bulan nama Anda bisa otomatis bersih dan terhapus dari daftar hitam SLIK OJK.
Tetapi sayangnya, pada kurun waktu pembersihan nama tersebut, Anda akan mengalami kesulitan mengajukan pinjaman.
Sehingga, Anda tidak akan bisa mengajukan kredit apapun ke lembaga keuangan manapun selama 24 bulan.
Itulah cara membersihkan nama akibat gagal bayar pinjaman online.
Ada baiknya untuk selalu bijak setiap melakukan transaksi keuangan atau pinjaman online.
Pasalnya seperti yang dilansir dari Tribun Banyumas, OJK Regional 3 Jawa Tengan dan DIY menerima aduan nasabah terkait investasi bodong dan pinjaman online.
Dari jumlah pengaduan tersebut, Kota Semarang paling banyak aduan, kemudian disusul Kota Solo.
Data aduan tersebut berdasarkan data layanan dan kontak OJK Periode 1 Januari 2021 sampai dengan 16 Juni 2022.
Jumlah aduan tersebut rinciannya yakni Kota Semarang sebanyak 798 pengaduan (14,23 persen), Kota Solo sebanyak 295 pengaduan (5,26 persen), Cilacap sebanyak 288 pengaduan (5,14 persen), dan Banyumas 214 pengaduan (3,82 persen).
GridPop.ID (*)
Source | : | Suar.id,Tribun Banyumas |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar