GridPop.ID - Pelawak Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton resmi dilaporkan ke polisi.
Seperti diketahui mereka belum lama memplesetkan Miras adalah 'Minuman Rasulullah'.
Usai candaannya tersebut Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton terancam hukuman 5 tahun penjara.
Dilansir dari Grid.ID, Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022), oleh Syahrul Rizal, Ketua Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA).
Syarul Rizal melaporkan Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton lantaran dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau SARA.
Ketiga seniman Bandung, Jawa Barat, itu dikenakan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP.
Atas pasal-pasal tersebut, Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton terancam hukuman 5 tahun penjara.
Ujaran yang dianggap penistaan agama bermula dari perbincangan Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton lewat kanal YouTube.
"Ketiga orang ini kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan atau dipublikasikan lewat kanal YouTube itu mengundang SARA," kata Syahrul Rizal.
"Di mana Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan di situ bahwa Miras adalah Minuman Rasulullah."
"Perlu kami perjelas bahwa pada sepanjang masa hidupnya Nabi memerangi yang namanya miras," jelasnya usai membuat laporan.
Meski tidak mengucapkan kalimat penistaan, Sule dan Mang Saswi dianggap telah membenarkan ujaran yang dilontarkan Budi Dalton.
"Memang semua yang mengucapkan itu kan Budi Dalton," kata pengacara Syahrul, Muhammad Mualimin.
"Ketika dalam video itu kita analisis, ternyata Sule dan Mang Saswi seolah-olah menikmati, ikut tertawa dan tergelak, seolah tidak ada yang salah," jelasnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan penyidik sudah menerima laporan polisi (LP) terhadap Budayawan Sunda, Budi Dalton atas dugaan ujaran kebencian bernada Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Diketahui, Budi Dalton dilaporkan buntut konten di akun Youtube pribadinya bernama Budi Dalton Channel yang menyebutkan minuman keras (miras) merupakan minuman Rasulullah.
"Budi Dalton sudah kita terima. Tapi belum, LPnya belum di atas," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).
Reinhard menuturkan bahwa pihaknya masih belum melakukan pendalaman karena laporan polisi itu masih belum diterima oleh penyidik.
"LP-nya belum kita terima tapi memang LP sudah diterima tapi belum disampaikan ke penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212 melaporkan Budayawan Sunda, Budi Dalton atas dugaan ujaran kebencian bernada Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) ke Bareskrim Polri.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0659/XI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 14 November 2022 lalu.
"Saya sudah melaporkan atas nama sendiri juga atas nama beberapa organisasi masyarakay yang saya di dalamnya," kata Novel saat dihubungi, Senin (21/11/2022).
Dalam laporannya tersebut Budi Dalton dilaporkan atas konten di akun Youtube bernama Budi Dalton Channel yang menyebut minuman keras (miras) merupakan minuman Rasulullah.
"Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah dalam akun youtube miliknya (Budi Dalton Channel)," ucapnya.
Diketahui, Budi Dalton menyebut perkataan itu saat membuat konten dengan sejumlah artis yakni Sutisna alias Sule hingga Saswi.
"Miras e te teh minuman Rasulullah," demikian ucapan Budi Dalton dalam video yang diunggah di channel YouTube Budi Dalton NGOBAT Official.
Baca Juga: Sosok Faris Pacar Baru Nathalie Holscher di Mata Sule, Lolos Jadi Ayah Sambung Adzam?
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Grid.ID |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar