Sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.
Erna pun dengan suara garang menolak seluruh dalil eksespsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
Ia meminta majelis hakim tak menerima eksepsi tersebut.
Erna meminta majelis hakim agar menerima menerima surat dakwaan penuntut umum terhadap Putri Candrawathi.
Hal ini lantaran dinilai telah memenuhi unsur formil dan materil.
Publik berpikir negatif
Dicopotnya Erna sebagai JPU dalam sidang kasus Ferdy Sambo membuat banyak pihak bertanya.
Salah satunya dari Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.
Pencopotan Erna di tengah sidang yang sedang berjalan, Otto menilai Kejaksaan Agung membuka peluang publik berpikir negatif soal penanganan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Putri Candrawathi.
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar