1. Saat mengajukan pinjaman online, masyarakat harus memahami betul produk keuangan yang ditawarkan oleh bank atau instansi keuangan tersebut.
2. Pastikan saat mengajukan pinjaman, nasabah juga telah memeriksa tahapan dan detail pembayaran, seperti nomor rekening dan waktu pembayaran dari pihak Bank atau instansi tersebut.
3. Waspada jika ada pihak yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon maupun SMS dari nomor yang tidak dikenal ataupun mengatasnamakan pihak Bank atau instansi.
4. Jangan percaya akan informasi yang tidak benar dari pihak yang tidak dikenal terkait tahap pinjaman ataupun pembayaran, nasabah dapat langsung menghubungi call center resmi yang tertera pada halaman website resmi jika mendapati informasi yang tidak sesuai.
5. Pastikan selalu menyimpan bukti transaksi pembayaran yang telah dilakukan.
Selain itu, kamu juga wajib tahu ciri-ciri pinjol ilegal.
Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang dilasir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK via Kompas.com:
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Bisnis |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar