GridPop.ID - Menjelang tahun baru, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memasikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan naik.
Kenaikan UMP 2023 tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi," kata Ida dikutip dari Kompas.com.
Angka pasti kenaikan upah minimum provinsi (UMP) nantinya akan diumumkan oleh gubernur masing-masing pada 21 November.
"Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," sambungnya.
Melansir ANTARA News diungkapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2023 mengalami kenaikan 8,01 persen atau Rp 145.234 dari tahun sebelumnya.
Hal ini diungkapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Semarang, Senin (28/11/2022).
"UMP 2023 naik RP 1.958.169,69 dari sebelumnya Rp 1.812.935," papar Ganjar.
Ganjar menjelaskan penetapan UMP 2023 mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketanagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP ini memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa (tingkat kepercayaan)," terang Ganjar.
Baca Juga: Jelas Saja BSU 2022 Tak Kunjung Cair, Begini Penjelasan Menaker
Pada kesempatan yang sama, Ganjar menyebut inflasi Jawa Tengah pada angka 6,4 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen, serta nilai alfa pada angka 0,3 dan keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
"Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, kabupaten yang wajib menaikan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara karena nilai UMK 2023 dibawah UMP 2023," tegas Ganjar.
Selanjutnya, UMP ini berlaku bagi pekerja /buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
"Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah," kata Ganjar.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Dipanggil Menghadap Presiden Jokowi, Ida Fauziyah Diminta Revisi Aturan JHT, Begini Jawaban Menaker!
Source | : | Kompas.com,ANTARA News |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar