Pada kesempatan yang sama, Ganjar menyebut inflasi Jawa Tengah pada angka 6,4 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen, serta nilai alfa pada angka 0,3 dan keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
"Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, kabupaten yang wajib menaikan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara karena nilai UMK 2023 dibawah UMP 2023," tegas Ganjar.
Selanjutnya, UMP ini berlaku bagi pekerja /buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
"Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah," kata Ganjar.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Dipanggil Menghadap Presiden Jokowi, Ida Fauziyah Diminta Revisi Aturan JHT, Begini Jawaban Menaker!
Source | : | Kompas.com,ANTARA News |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar