Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengungkapkan, peristiwa itu terjadi berulang-ulang di kediaman pelaku di Balapulang.
Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky menambahkan, terbongkarnya kasus itu berawal korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak lima kali.
Tersangka diancam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam pebuatannya dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun,” ungkap Vonny.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar