"Sejak istri pergi bekerja ke luar negeri, saya tidak pernah berhubungan.
Awalnya tidak berniat mencari pelampiasan ke anak, tapi akhirnya khilaf," kata SR.
Pelaku, ujar Kompol Anton memperkosa korban sebanyak tiga kali, yaitu pada 2016, 2019, dan 2020.
Itu berarti SR mulai melakukan aksi bejatnya saat anaknya berumur 4 tahun, ketika masih di TK.
Menurut dia, tindakan bejat itu pun sempat tepergok anak sulungnya, tetapi anaknya itu tak berani menegur atau melarangnya karena merasa ketakutan.
Sebab, SR sering mengancam korban menuruti nafsu bejatnya hingga si bocah ketakutan dan terpaksa mengiyakan keinginan pelaku.
"Aksinya tersangka terbongkar setelah istrinya pulang ke Tanah Air dan memergokinya, kemudian langsung melapor ke Polresta Cirebon," ujar Anton.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kasus serupa dialami oleh bocah berusia 15 tahun di Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Ia diperkosa ayah kandungnya yang berinisial SJ (40).
Saat beraksi, pelaku mengiming-imingi uang jajan Rp 50 ribu.
Selain itu, SJ juga mengancam akan membunuh korban jika sampai mengadu pada ibunya.
Baca Juga: Ujung Kasus Pemerkosaan Anak Wakil Ketua DPRD Labura, Kini Bersedia Nikahi Korban, Batal Masuk Bui?
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar