GridPop.ID - Seorang ayah tega memperkosa sang anak kandung hingga berkali-kali.
Insiden ayah perkosa anak kandung ini terjadi di Cirebon.
Melansir Tribun Jabar, pelaku ternyata telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban berulang kali.
Pria berinisial SR yang sehari-hari bekerja sebagai penjual mainan keliling ini telah diamankan Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon.
Adapun SR melakukan aksi pemerkosaan lantaran anaknya yang kini berusia 10 tahun itu ditinggal istrinya bekerja di luar negeri.
Pelaku sehari-hari mengurusi korban.
Mulai dari menyuapi makan, memandikan, memakaikan baju, dan lain sebagainya.
Ternyata justru dari situlah nafsu bejat pelaku muncul.
"Mulai dari situ, saya khilaf, Pak," ujar SR saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (26/11/2022).
Akan tetapi, pelaku sempat enggan mengaku kala ditanya berapa kali memperkosa anak kandungnya.
Kala Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton menyodorkan bukti-bukti, pelaku langsung terdiam dan baru mau mengaku.
"Sejak istri pergi bekerja ke luar negeri, saya tidak pernah berhubungan.
Awalnya tidak berniat mencari pelampiasan ke anak, tapi akhirnya khilaf," kata SR.
Pelaku, ujar Kompol Anton memperkosa korban sebanyak tiga kali, yaitu pada 2016, 2019, dan 2020.
Itu berarti SR mulai melakukan aksi bejatnya saat anaknya berumur 4 tahun, ketika masih di TK.
Menurut dia, tindakan bejat itu pun sempat tepergok anak sulungnya, tetapi anaknya itu tak berani menegur atau melarangnya karena merasa ketakutan.
Sebab, SR sering mengancam korban menuruti nafsu bejatnya hingga si bocah ketakutan dan terpaksa mengiyakan keinginan pelaku.
"Aksinya tersangka terbongkar setelah istrinya pulang ke Tanah Air dan memergokinya, kemudian langsung melapor ke Polresta Cirebon," ujar Anton.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kasus serupa dialami oleh bocah berusia 15 tahun di Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Ia diperkosa ayah kandungnya yang berinisial SJ (40).
Saat beraksi, pelaku mengiming-imingi uang jajan Rp 50 ribu.
Selain itu, SJ juga mengancam akan membunuh korban jika sampai mengadu pada ibunya.
Baca Juga: Ujung Kasus Pemerkosaan Anak Wakil Ketua DPRD Labura, Kini Bersedia Nikahi Korban, Batal Masuk Bui?
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengungkapkan, peristiwa itu terjadi berulang-ulang di kediaman pelaku di Balapulang.
Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky menambahkan, terbongkarnya kasus itu berawal korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak lima kali.
Tersangka diancam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam pebuatannya dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun,” ungkap Vonny.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar