Tentu saja permintaan Li Shouning tak diterima istri dan keluarga mereka.
Li Shouning yang marah menyiapkan spanduk merah yang ditempel di mobilnya lalu pergi menuju rumah istrinya.
Pada spanduk tersebut, ia menuliskan kata-kata yang berisi meminta uang pernikahannya kembali.
Dalam kasus ini, pihak pengadilan setempat memutuskan bahwa Qian Yulu harus mengembalikan sebagian dari hadiah pernikahan kepada Li Shouning setelah proses perceraian selesai.
Kisah berbeda dialami seorang pria di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Melansir Kompas.com, seorang pria berinisial AV (22) menganiaya calon istrinya hingga babak belur.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu awalnya menjemput korban VY (18) untuk membicarakan soal mahar perkawinan mereka.
AV pun meminta kepada VY agar menurunkan mahar kawinnya yang semula Rp 15 juta menjadi Rp 5 juta. Selanjutnya korban mengatakan keputusan untuk menurunkan mahar kawin itu adalah kewenangan dari orangtuanya.
Selanjutnya, AV lalu membuat surat perjanjian dengan VY yang berisi, 'duduk nikah tegak cerai'. VY kemudian dipaksa oleh AV untuk menandatangani surat perjanjian tersebut.
Namun, korban menolak permintaan pelaku hingga membuatnya marah.
"Karena kesal, pelakulangsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong. Keluarga pelaku sempat melerai. Namun pelaku malah melempar korban dengan menggunakan asbak. Setelah itu korban pulang dan menceritakan kejadian ini kepada keluarganya," jelas Alex.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar