Namun, keempat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan dan seluruhnya tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudahan meminjam uang dengan hanya mengirimkan nomor handphone serta melakukan selfie KTP, membuat banyak orang tergiur.
Setelah calon nasabah berhasil terjerat dan akhirnya memiliki tunggakan, mereka menjalankan aksinya.
Penagih pinjaman atau debt collector tak segan mengancam saat melakukan penagihan kepada nasabahnya.
Bahkan, pihak kantor pinjol ilegal berani melakukan penagihan dengan cara mempermalukan nasabah mereka dengan mengirimkan pesan ke semua kontak dan kerabatnya jika yang bersangkutan memiliki utang.
Namun, siapa sangka, perputaran uang dari bisnis pinjol kantor ini mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.
"Perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya," kata Kombes Auliansyah Lubis, Minggu (4/12/2022), dikutip dari Tribun Jakarta.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, polisi kini telah menetapkan dua orang tersangka setelah menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di rumah toko (ruko) kawasan Marina, Manado, Sulawesi Utara.
Kepala Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kompol Victor Daniel Henry mengatakan, kedua tersangka berinisial A dan G.
"A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pemimpin dari pinjol ilegal tersebut," kata Victor.
Kedua tersangka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, A dan G juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar