Agar tidak terjerat pinjol ilegal, ada beberapa ciri yang bisa diperhatikan.
Dilansir oleh kompas.com dari akun Instagram Institut Teknologi Batam (Iteba), Sabtu (10/12/2022) berikut ciri-ciri pinjol ilegal:
1. Tidak berizin OJK
2. Menggunakan pesan SMS atau melalui aplikasi WhatsApp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman yang sangat mudah.
4. Persyaratan dan regulasi pinjaman yang tidak jelas.
5. Tidak mempunyai customer service untuk menerima keluhan dari konsumen.
6. Pihak yang menagih tidak memiliki sertifikasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
7. Meminta seluruh data pribadi yang ada di perangkat nasabah.
Source | : | Kompas.com,TribunBisnis.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar