GridPop.ID - Pinjmanan online (pinjol) menjadi layanan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak.
Pertumbuhan pinjaman online (pinjol) di Tanah Air pun dinilai bagus.
Kehadiran pinjaman online (pinjol) pun diharapkan dapat menjadi solusi kebutuhan pendanaan yang dibutuhkan masyarakat.
Namun dibalik kemudahan pinjol, masyarakat dihimbau agar tetap waspada agar tidak terjerat pinjol ilegal.
Melansir Tribun-Papua.com, peminjam perlu mencermati hal-hal berikut sebelum mengajukan pinjaman.
1. Jangan Pinjam ke Aplikasi Tanpa Logo OJK
Jangan mengajukan pinjaman ke aplikasi yang tidak mencantumkan Logo OJK dan tidak punya No Izin OJK.
Semua pinjaman yang resmi wajib memasang logo OJK.
2. Hindari Proses Pengajuan Kredit Sangat Mudah
Begitu mudahnya proses pinjaman yang membuat banyak orang terjebak dan mengambil kredit di pinjaman ilegal.
Walaupun, sebenarnya dibalik kemudahan itu, ada beban bunga dan biaya yang sangat tinggi sedang menanti.
3. Tidak Ada Info Management Perusahaan Pinjaman
Di dalam situs dan aplikasi pinjaman ilegal tidak tercantum susunan pengurus dan direksi perusahaan. Keberadaan pengurus dan direksi penting untuk menunjukkan legalitas dari perusahaan.
4. Tidak Menyebutkan Alamat Kantor Jelas
Alamat kantor pinjaman ilegal biasanya tidak ada ataupun kalau ada tidak jelas dimana.
Ketidakjelasan ini menunjukkan bahwa pinjaman ilegal tidak bisa dilacak keberadaannya secara pasti.
5. Tidak Ada No Call Center dan Layanan Pelanggan
Tidak ada no telepon call center atau customer service yang bisa dihubungi oleh calon peminjam.
Baca Juga: Mahasiswa Jangan Sampai Terkecoh, Ini 8 Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
Jika tidak ada nomor call center maka akan sulit untuk dilacak jika peminjam tertipu.
Untuk mengatasi pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus meningkatkan pengawasan.
SWI juga membuka ruang pengaduan bagi korban pinjol ilegal.
Melansir GridHot.ID, diungkapkan setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, SWI telah melakukan penutupan pergadaian ilegal sejak tahun 2019.
"Sampai dengan Oktober 2022, SWI sudah menutup sebanyak 242 kegiatan pergadaian ilegal," kata dia dalam siaran pers, dikutip Jumat (11/11/2022).
Ia mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal.
GridPop.ID (*)
Source | : | GridHot.ID,Tribun-Papua.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar