"Pelaku mengirimkan link Telegram berisi unggahan tujuh foto korban yang memperlihatkan muka dan bagian intimnya.
Namun unggahan tersebut masih bersifat privat," jelas Agus.
Dua hari kemudian, pelaku mengabarkan jika foto-foto syur tersebut sudah dapat dilihat publik yakni pada, Sabtu (10/12/2022).
Aksi pelaku masih terus berlanjut.
Ia menambah unggahan foto syur korban pada, Selasa (13/12/2022).
Agus menerangkan bahwa pelaku memang sering memaksa korban agar mengirim foto syur.
"Pelaku mengancam apabila tidak mengirim foto syur akan mengahancurkan hidup atau mempermalukan korban," ujar Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Sikka, NTT.
Melansir Tribun Jateng, polisi menangkap pemuda warga Dusun Ekoleta, Desa Wologai, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Sikka, NTT.
Pria berinisial YL (22) ditangkap lantaran menyebar foto syur pacarnya yang berinisial A (21).
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar