GridPop.ID - Seorang pria nekat menyebar foto syur pacar hingga viral di Telegram.
Pelaku diketahui berinisial ATU (19).
Sedangkan korban adalah gadis berinisial NAD (19).
Mengutip Kompas.com, pelaku merupakan warga Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Akibat perbuatannya, pelaku harus berurusan dengan polisi.
Sebab ia diduga telah melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi Siswanto membongkar motif pelaku menyebar foto syur korban.
ATU, ujar Agus tak terima diputus oleh gadis asal Kecamatan Purwojati, Banyumas tersebut.
"Pelaku melakukan hal tersebut karena tidak mau diputus," kata Agus kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
Korban diberitahu pelaku jika foto syur dirinya disebar melalui Telegram.
Pelaku memberitahukan hal tersebut pada, Kamis (8/12/2022) malam.
"Pelaku mengirimkan link Telegram berisi unggahan tujuh foto korban yang memperlihatkan muka dan bagian intimnya.
Namun unggahan tersebut masih bersifat privat," jelas Agus.
Dua hari kemudian, pelaku mengabarkan jika foto-foto syur tersebut sudah dapat dilihat publik yakni pada, Sabtu (10/12/2022).
Aksi pelaku masih terus berlanjut.
Ia menambah unggahan foto syur korban pada, Selasa (13/12/2022).
Agus menerangkan bahwa pelaku memang sering memaksa korban agar mengirim foto syur.
"Pelaku mengancam apabila tidak mengirim foto syur akan mengahancurkan hidup atau mempermalukan korban," ujar Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Sikka, NTT.
Melansir Tribun Jateng, polisi menangkap pemuda warga Dusun Ekoleta, Desa Wologai, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Sikka, NTT.
Pria berinisial YL (22) ditangkap lantaran menyebar foto syur pacarnya yang berinisial A (21).
Disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Ende, Iptu Yance Kadiaman, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende.
"Pelaku ditangkap tadi malam di wilayah Kecamatan Detusoko," ujar Yance saat dihubungi, Rabu (10/8/2022).
Kasus ini bermula saat YL menghubungi korban melalui video call dan memintanya untuk berpose tanpa mengenakan busana.
Korban mengiyakan permintaan sang pria yang sudah memacarinya selama 3 tahun tersebut.
"Setelah meminta korban berpose bugil kemudian tersangka dengan sengaja melakukan screenshoot (tangkap layar) foto dan disimpan dalam file galeri handphonennya," jelasnya.
Kemudian malam harinya pelaku kembali menghubungi korban melalui video call, tapi saat itu pelaku melihat jika pacarnya sedang bersama tiga lelaki lain yang merupakan sahabatnya.
"Karena cemburu keberadaan korban bersama laki-laki lain, tersangka langsung menyebarkan foto bugil korban ke tiga teman korban," ujarnya.
Korban yang merasa malu lantas melaporkan insiden ini ke polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Udang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar