“Pelaku yang sudah diamankan diancam Pasal 34 Jo Pasal 25 dari Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” terangnya.
Sementara itu dilansir dari Tribun Jogja, kasus serupa juga menimpa seorang siswi SMA di Kabupaten Wonosobo.
Gadis tersebut diperkosa berulang kali oleh empat remaja.
Aksi tersebut dilakukan usai korban dicekoki miras.
Keempat pelaku diketahui berinisial LK, MI (21), AF (26) dan MZ (22).
"Karena kondisi korban yang lemas dan pusing efek dari mengkonsumi minuman keras, sehingga korban tidak dapat melawan," tutur Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Achmad Sugeng.
Ke empat pelaku dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jogja,Prohaba.co |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar