7. Meminta seluruh data pribadi yang ada di perangkat nasabah.
8. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas.
Jika kamu telah mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal, sekarang ketahuilah hal-hal di bawah ini saat hendak mengajukan pinjaman.
Mengutip Tribun Papua, tips berikut ini dapat menyelamatkanmu dari jerat pinjol ilegal.
Jangan mengajukan pinjaman ke aplikasi yang tidak mencantumkan Logo OJK dan tidak punya No Izin OJK.
Jika tidak menemukan informasi ini dalam keterangan aplikasi di PlayStore, ada baiknya hindari aplikasi tersebut.
Logo OJK penting untuk menunjukkan bahwa perusahaan pinjaman telah terdaftar resmi di OJK.
Adapun pinjol ilegal tidak memasang logo OJK.
Padahal, semua pinjaman yang resmi wajib memasang logo OJK.
Biasanya proses pengajuan kredit di pinjol ilegal sangat mudah agar dapat menarik peminat.
Hanya dalam hitungan detik pinjaman telah disetujui.
Source | : | Kompas.com,Tribun Papua |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar