GridPop.ID - Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal memang belakangan semakin meresahkan.
Banyak yang terjerat pinjol ilegal dengan bunga yang menggunung.
Modus pinjol ilegal untuk menjerat korbannya pun kian hari kian beragam.
Ada juga pinjol yang sengaja menjebak dengan mentransfer uang langsung ke rekening tanpa izin dari pemilik rekening.
Nantinya mereka akan menagih beserta bunga pinjaman meski orang tersebut tak pernah merasa meminjam.
Agar tak terjebak tipu muslihat pinjol ilegal, Kemenkeu memberikan beberapa cara yang harus dilakukan sebelum mengajukan pinjaman online.
Bagaimana caranya?
Cara Agar Tak Terjebak Tawaran Pinjol Ilegal
Dilansir oleh GridFame.ID dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, berikut ini tips sebelum mengajukan pinjaman online agar tak terjebak pinjol ilegal:
Baca Juga: Alat Kontrasepsi Berserakan, ABG Nekat Jual Diri Agar Bisa Pulang Gegara Kehabisan Uang
1. Tentukan dulu tujuan keuangan
Pastikan Anda mengetahui tujuan meminjam melalui pinjaman online baik itu untuk konsumtif atau produktif.
Baik untuk modal usaha atau sekedar menggunakan fasilitas cicilan guna membeli barang yang Anda inginkan, atau untuk biaya berobat dan edukasi.
Banyak orang yang salah kaprah menggunakan pinjaman online untuk menutupi biaya utang sebelumnya.
Jika hal ini terjadi, pengguna pinjaman online akan terpuruk ke dalam kondisi utang yang lebih dalam.
Artinya, membiarkan bunga berbunga menumpuk dan menyulitkan kondisi keuangan Anda sendiri.
2. Rasio utang tidak melebihi dari 30 persen
Maksudnya adalah pendapatan bulanan Anda baik dari bisnis atau dari gaji tidak melebihi rasio utang yang seharusnya.
Misal, seorang karyawan swasta dengan gaji Rp3.000.000 maka pastikan bahwa utang yang dimiliki atau cicilan yang dimiliki tidak lebih dari Rp900.000, atau 30 persen dari gaji bulanan.
Mengapa? Tentu selain tidak sehat menurut perencanaan keuangan, pastinya Anda tidak mau kan pendapatan bulanan kita lewat begitu saja hanya untuk membayar utang karena kesalahan Anda sendiri dalam mengalokasikan pos-pos keuangan.
3. Pastikan pinjaman online tersebut terdaftar dan diawasi OJK
Berikutnya, pastikan perusahaan pinjaman online yang akan diajukan pinjaman tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya apabila terjadi hal yang tidak menyenangkan di kemudian hari maka Anda bisa melakukan pelaporan, dan hak dan kewajiban sebagai nasabah atau sebagai peminjam dapat dilindungi.
Ciri-ciri pinjol ilegal
Dilansir oleh kompas.com dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yakni:
1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
2. Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,gridfame |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar