GridPop.ID - Nikita Mirzani kini bisa bernafas lega setelah dirinya berhasil bebas dari penjara.
Dilansir dari laman kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan untuk membebaskan Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
Pertimbangan hakim membebaskan Nikita salah satunya karena saksi korban Dito Mahendra tidak bisa dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menyebut, berdasarkan pertimbangan Pasal 27 tentang UU ITE, merupakan delik aduan, maka keterangan saksi korban penting untuk didengarkan di persidangan
"Dalam penjelasan Pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti," kata Dedy saat membacakan putusan, Kamis (29/12/2022).
Disebutkan Dedy, merujuk Pasal 160 KUHAP bahwa yang pertama didengar adalah saksi korban yakni Dito Mahendra.
Namun, saksi tidak hadir setelah penuntut umum empat kali mengupayakannya untuk hadir.
Pantas saja 4 kali mangkir di sidang, terkuak jika Dito Mahendra sedang berada di Malaysia untuk lakukan ini.
JPU Selamet menyebut, Dito Mahendra tidak hadir karena sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Johor, Malaysia.
Source | : | tribunnewsmaker,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar