GridPop.ID - Nikita Mirzani kini bisa bernafas lega setelah dirinya berhasil bebas dari penjara.
Dilansir dari laman kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan untuk membebaskan Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
Pertimbangan hakim membebaskan Nikita salah satunya karena saksi korban Dito Mahendra tidak bisa dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menyebut, berdasarkan pertimbangan Pasal 27 tentang UU ITE, merupakan delik aduan, maka keterangan saksi korban penting untuk didengarkan di persidangan
"Dalam penjelasan Pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti," kata Dedy saat membacakan putusan, Kamis (29/12/2022).
Disebutkan Dedy, merujuk Pasal 160 KUHAP bahwa yang pertama didengar adalah saksi korban yakni Dito Mahendra.
Namun, saksi tidak hadir setelah penuntut umum empat kali mengupayakannya untuk hadir.
Pantas saja 4 kali mangkir di sidang, terkuak jika Dito Mahendra sedang berada di Malaysia untuk lakukan ini.
JPU Selamet menyebut, Dito Mahendra tidak hadir karena sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Johor, Malaysia.
"Kami laporkan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan (Dito Mahendra) tidak dapat dihadirkan karena berada di rumah sakit Johor, Malaysia sedang menjalani perawatan di rumah sakit," kata Selamat di hadapan majelis hakim ketua Dedy Adi Saputra, Kamis (19/12/22) seperti dikutip dari laman tribunnewswiki.com.
Namun, JPU tidak mengetahui kapan Dito Mahendra meninggalkan Indonesia dan terbang ke Malaysia.
Jaksa hanya mengetahui Dito dari surat yang dikirim oleh tim kuasa hukumnya.
"Tidak tahu yang mulia," ucap Selamat saat ditanya hakim.
Kemudian, hakim menanyakan soal apakah ada surat keterangan yang menyatakan Dito sedang menjalani perawatan. Selamat menyebut suratnya belum diterimanya.
"Surat keterangan sakitnya saat ini bentuk print-nya, posisinya masih di Jakarta," kata Selamet.
Dengan ketidakhadiran Dito, Selamet meminta kepada majelis hakim agar tetap melanjutkan persidangan sesuai ketentuan Pasal 160 ayat 1 huruf c KUHAP dengan memeriksa saksi lainnya yang dihadirkan.
GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnewsmaker,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar