2. Meminta Keringanan Bunga
Cara yang kedua yaitu, mintalah keringanan bunga kepada pihak penyedia jasa pinjaman online.
Dengan melakukan negoisasi tersebut, secara otomatis beban bunga yang harus dibayar akan berkurang.
Maka dari itu, angsuran tiap bulan juga menjadi lebih ringan karena biaya bunga sudah dikurangi, sehingga dengan adanya keringanan tersebut akan memungkinkan debitur untuk melunasi pinjamannya.
3. Melaporkan ke Instansi yang Berkaitan
Terakhir, debitur bisa melaporkan ke instansi terkait jika dalam penagihan mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan.
Setiap hutang yang tidak dibayar pasti ada konsekuensinya, salah satunya adalah bisa di datangi oleh debt collector ataupun teror melalui telepon.
Namun, jika debitur di teror dengan kata-kata kotor, cacian, perlakuan kasar atau lainnya, maka debitur bisa melaporkan ke Polisi untuk mengambil tindakan hukum.
Selain itu, debitur juga bisa melaporkan perlakuan tersebut ke fintech terkait seperti, OJK, AFPI dan juga YLKI untuk menyelesaikannya.
Cara Menghindar dari Jeratan Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman kompas.com, agar terhindar dari sasaran pinjol ilegal berbunga tinggi tak masuk akal, kamu bisa melakukan hal-hal ini.
1. Akses pinjol legal
Sebelum melakukan pinjaman, pastikan kamu benar-benar membutuhkan dan pastikan untuk membayar tepat waktu.
Pahami pula konsekuensi terhadap data pribadi yang diberikan maupun sanksi bila kamu telat membayar.
Jika kamu membutuhkan dana yang harus segera cair, pilihlah pinjol-pinjol legal yang sudah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Source | : | Kompas.com,gridfame |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar