Polisi menemukan petunjuk baru terkait kasus penculikan anak berusia enam tahun, di Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022) lalu.
Pelaku diidentifikasi polisi sebagai Iwan Sumarno (42), warga Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Ternyata pelaku adalah mantan napi yang baru bebas pada 2021 dari rumah tahanan di Bandung terkait kasus pencabulan anak.
Pelaku, ujar Komarudin bebas setelah menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara.
"Kami menemukan bukti baru, dimana pada tahun 2014, diketahui Iwan Sumarno alias Jacky, tersangkut masalah hukum di Pengadilan Jakarta Utara, dimana yang bersangkutan dipidana dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Komarudin.
"Dengan vonis tujuh tahun penjara, dia diperkirakan bebas sekitar tahun 2021.
Ini bukti bahwa yang bersangkutan dipenjara pada 2014," kata Komarudin.
Bukan itu saja, pelaku juga pernah tersandung kasus kriminal lainnya, yaitu penggelapan sepeda motor.
"Kalau misalkan ada remisi, berarti sekitar 2020 atau 2021 bebasnya.
Nah kaitannya tadi pada Juli 2022, dia diamankan oleh warga Pademangan atas kasus penggelapan motor," sambungnya.
Adapun sosok pelaku dikenal dengan sebutan Jacky oleh warga Rorotan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar