GridPop.ID - Publik digemparkan dengan kasus penculikan Malika di Gunung Sahari.
Anak bernama Malika Anastasya (6) diculik pada 7 Desember 2022.
Mengutip Kompas.com, Malika berhasil kembali ke pelukan orang tuanya setelah 26 hari diculik oleh pria bernama Iwan Sumarno.
Malika ditemukan bersama penculiknya di kawasan Ciledug, Tangerang pada, Senin (2/1/2023).
Saat penangkapan, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebut pihaknya menemukan Malika dalam gerobak yang dibawa pelaku.
Meski dalam kondisi sehat, Komarudin menuturkan bahwa pihaknya tetap membawa Malika ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan.
Berdasarkan keterangannya, pelaku mengaku tak berniat menculik korban.
Menurutnya, ia membawa Malika karena teringat anaknya.
"Saya ingat anak. Jadi, dia itu saya anggap anak saya sendiri, Pak. Begitu ceritanya," kata Iwan.
Mengutip Tribun Jakarta, dari kasus penculikan tersebut terkuak satu per satu fakta di baliknya.
Fakta tersebut mulai dari identitas pelaku serta gerobak pemulung yang dijual pelaku seharga Rp 400 ribu pada seorang pengepul barang bekas berinisial MR.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyebut, pelaku menjual gerobaknya itu pada Rabu, (7/12/2022) kepada MR.
"Kami sudah berhasil mengamankan gerobaknya yang dijual di Pasar Poncol Senen," ujar Komarudin saat ditemui di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2022).
Lebih lanjut, Komarudin menerangkan soal aktivitas pelaku yang terekam CCTV yakni kerap tidur di emperan toko.
"CCTV yang kami temukan menangkap tampilan orang yang diduga mirip dengan apa yang disampaikan oleh keterangan saksi-saksi," kata Komarudin.
"Di antaranya, ciri-ciri menggunakan topi berbaju lengan panjang.
Kadang hitam kadang putih celana kain warna hitam kemudian membawa gerobak dengan ciri-ciri khusus," sambungnya.
Dari petunjuk tersebut, pihaknya lantas melakukan pelecakan dan pengejaran terhadap pelaku.
Komarudin juga sudah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sudah menaikkan status sebagai penyidikan, mengingat para saksi sudah kami BAP.
Dan per-kemarin, kami telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang atau DPO yang sudah tersebar," ungkapnya.
Mantan Napi
Polisi menemukan petunjuk baru terkait kasus penculikan anak berusia enam tahun, di Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022) lalu.
Pelaku diidentifikasi polisi sebagai Iwan Sumarno (42), warga Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Ternyata pelaku adalah mantan napi yang baru bebas pada 2021 dari rumah tahanan di Bandung terkait kasus pencabulan anak.
Pelaku, ujar Komarudin bebas setelah menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara.
"Kami menemukan bukti baru, dimana pada tahun 2014, diketahui Iwan Sumarno alias Jacky, tersangkut masalah hukum di Pengadilan Jakarta Utara, dimana yang bersangkutan dipidana dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Komarudin.
"Dengan vonis tujuh tahun penjara, dia diperkirakan bebas sekitar tahun 2021.
Ini bukti bahwa yang bersangkutan dipenjara pada 2014," kata Komarudin.
Bukan itu saja, pelaku juga pernah tersandung kasus kriminal lainnya, yaitu penggelapan sepeda motor.
"Kalau misalkan ada remisi, berarti sekitar 2020 atau 2021 bebasnya.
Nah kaitannya tadi pada Juli 2022, dia diamankan oleh warga Pademangan atas kasus penggelapan motor," sambungnya.
Adapun sosok pelaku dikenal dengan sebutan Jacky oleh warga Rorotan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar