"Terus kemudian diminta melayani tamu sehingga terjerumus lebih dalam. Nah ini sebenarnya modus lama, modus konvensional gaya-gaya seperti ini," kata Komarudin.
Adapun empat laki-laki yang menjadikan enam remaja perempuan sebagai PSK di Apartemen Green Pramuka telah ditangkap.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban berinisial FMA melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kepolisian.
Kepada penyidik, korban mengaku tertipu iklan lowongan pekerjaan di hotel.
Namun, pada kenyataannya, korban dipaksa berkencan dan bersetubuh dengan tamu.
"Jadi awalnya itu pelapor ditawari oleh terlapor kerja di hotel, kemudian dijemput untuk kerja yang dijanjikan. Di lokasi ternyata tidak sesuai perjanjian," ujar Komarudin.
Penyidik kemudian menyelidiki laporan tersebut dan menangkap seorang pelaku berinisial RD di Apartemen Green Pramuka.
Setelah itu, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lain berinisial RA, PJ, dan SPW.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku ternyata tidak hanya menipu FMA untuk dijadikan PSK.
Terdapat lima perempuan lain yang sudah dipekerjakan di lokasi lain, yakni DSI (17), RA (17), RK (17), PI (23), dan (RI).
"Jadi empat orang yang sudah kami amankan, ini pun kami masih lakukan pengembangan jaringannya," kata Komarudin. Kini, keempat pelaku sudah berada di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa lebih lanjut. Pelapor dan lima korban lain pun turut dimintai keterangan sebagai saksi. GridPop.ID (*)
Source | : | TribunJakarta.com,TribunBogor.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar