GridPop.ID - Banyak korban akibat Pinjol, begini cara agar terhindar dari Pinjaman Online ilegal.
Ingat, jika ingin mengajukan pinjaman online harus berhati-hati, jangan sampai terkena pinjol ilegal.
Pastikan aplikasi pinjaman online tersebut harus sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar tak terjerat pinjol ilegal.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini dilansir dari Tribun Video cara terhindar dari pinjol ilegal.
1. Pastikan Izin Pinjol
Sebelum melakukan transaksi, ada baiknya Anda bisa membedakan antara fintech lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal.
2. Tidak Asal Klik
Jangan asal klik tautan yang dikirim oleh pinjol ilegal baik melalui SMS, WhatsApp, e-mail, maupun sarana komunikasi lainnya.
3. Modus Pinjol Ilegal
Anda dapat berhati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang memakai nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.
4. Aplikasi Resmi
Gunakan hanya aplikasi resmi dari sumber resmi untuk bertransaksi hutang piutang secara online.
Lantas, bagaimana jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal?
OJK menyarankan untuk tak usah membayar tagihannya.
Namun, anda harus siap dengan sederet resiko yang ada. Apa saja?
Dikutip artikel GridFame.ID dari laman hukumonline.com, tentunya beban bunga dan denda akan membengkak.
Saat menunggak pinjol ilegal, kemungkinan anda juga akan terkena intimidasi dari debt collector
Entah debt collector lapangan ataupun yang menghubungi nomor hp anda secara terus menerus.
Bahkan, biasanya p injol ilegal melakukan prosedur penagihan dengan cara yang lebih agresif dan sering kali mengancam.
Kemudian, resiko lainnya, anda akan diancam data disebarkan oleh pihak fintech terkait.
Apabila terlanjur terjerat, anda bisa langsung saja melaporkan ke 3 cara ini:
1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum
Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
Baca Juga: Mudah Banget! Begini Cara Ajukan Pinjaman Online KUR BRI 2023, Simak Syaratnya
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Aduan Konten Kominfo
Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Baca Juga: Dijamin Langsung Cair! Berikut Tips Agar Pengajuan Pinjol Gampang Diacc Meski Pinjaman Tak Sedikit
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Video,GridFame.ID |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar