GridPop.ID - Tak sedikit yang masih bingung soal cara ajukan pinjaman online melalui LinkAja.
Padahal kini LinkAja telah bekerja sama dengan Kredit Pintar yang memfasilitasi peminjaman uang secara online dan tentunya di bawah pengawasan OJK.
Mengutip Kompas.com, perlu diketahui bahwa ciri-ciri pinjaman online legal yakni salah satunya berada di bawah pengawasan OJK, ciri-ciri lain yakni:
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Source | : | Kompas.com,GridFame.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar