Kendati demikian, SWI akan terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Namun di sisi lain dia juga meminta agar masyarakat terus mewaspadai segala bentuk platform pinjol ilegal baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Masyarakat hanya boleh melakukan pinjaman online di 102 platform pinjol legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK.
Adapun daftar pinjol legal dapat dilihat di laman https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Jika menemukan platform pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Berikut daftar 80 pinjol ilegal yang ditutup SWI pada Desember 2022:
1. Dana Segera Pinjam Uang
2. Pinjaman Tunai-Cepet Cash Dana zeli 4,3 star
3. KreditCepat - Dapat dipercaya
4. Daun Hijau - pinjaman online
5. PINJOL KAMI - Pinjaman Cair
Source | : | Kompas.com,Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar