MH mengadu bahwa Aiptu AR membiarkannya disetubuhi pria lain, yaitu rekan-rekan seprofesi AR.
Wanita berusia 41 tahun tersebut menduga bahwa sang suami sengaja menjual tubuhnya kepada rekan-rekan seprofesi.
Kejadian ini sebenarnya telah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2020.
Namun, saat itu, pihak yang diproses secara hukum bukanlah pelaku utama yaitu Aiptu AR.
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum korban, Yolies Yongki Nata.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika kliennya telah mengalami kejadian tersebut sejak 2015 hingga 2020.
Selama itu juga, Yolies mengungkap bahwa korban mengaku suaminya sering mengajak teman-teman polisi hingga masyarakat biasa untuk 'tidur' dengannya.
Mengutip Tribun Jatim, MH bahkan pernah diajak menenggak miras.
Bukan itu saja, MH juga pernah diajak mengonsumsi narkoba bersama sang suami.
"Sejak 2011 juga, terlapor ketika ingin berhubungan seks dengan klien kami terlebih dahulu mengajak mengkonsumsi sabu-sabu bersama, baru setelah itu melakukan hubungan seks," kata Yongky Yolies Nata, Sabtu (7/1/2023).
Pada 2015, Aiptu AR membawa seorang pria ke rumahnya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar