GridPop.ID - Kasus polisi jual istri bikin geger.
Seorang polisi dilaporkan istrinya atas kasus dugaan kekerasan seksual dan pornografi.
Oknum polisi tersebut diketahui berinisial Aiptu AR yang merupakan anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Mengutip Kompas.com, Aiptu AR telah ditangkap Propam Polda Jatim atas kasus ini.
Adapun istri Aiptu AR, MH (41) melaporkan suaminya kepada Propam Polda Jatim karena dianggap memiliki perilaku seks menyimpang.
Penangkapan Aiptu AR dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Aiptu AR, ujar Dirmanto masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di tempat khusus Bidang Propam Polda Jatim hingga Jumat (6/1/2022).
"Iya nanti kita lihat dulu hasilnya seperti apa. Kalau memang ditemukan yang lain, nanti bisa ditindaklanjuti," kata Dirmanto, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (7/1/2023).
Berikut kronologi kejadiannya.
MH melaporkan Aiptu AR lantaran sudah tak kuasa menerima perilaku seks menyimpang suaminya.
Awalnya, MH mengirimkan surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat yang diterima oleh Propam Polda Jatim.
MH mengadu bahwa Aiptu AR membiarkannya disetubuhi pria lain, yaitu rekan-rekan seprofesi AR.
Wanita berusia 41 tahun tersebut menduga bahwa sang suami sengaja menjual tubuhnya kepada rekan-rekan seprofesi.
Kejadian ini sebenarnya telah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2020.
Namun, saat itu, pihak yang diproses secara hukum bukanlah pelaku utama yaitu Aiptu AR.
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum korban, Yolies Yongki Nata.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika kliennya telah mengalami kejadian tersebut sejak 2015 hingga 2020.
Selama itu juga, Yolies mengungkap bahwa korban mengaku suaminya sering mengajak teman-teman polisi hingga masyarakat biasa untuk 'tidur' dengannya.
Mengutip Tribun Jatim, MH bahkan pernah diajak menenggak miras.
Bukan itu saja, MH juga pernah diajak mengonsumsi narkoba bersama sang suami.
"Sejak 2011 juga, terlapor ketika ingin berhubungan seks dengan klien kami terlebih dahulu mengajak mengkonsumsi sabu-sabu bersama, baru setelah itu melakukan hubungan seks," kata Yongky Yolies Nata, Sabtu (7/1/2023).
Pada 2015, Aiptu AR membawa seorang pria ke rumahnya.
Sebelumnya, Aiptu AR mencekoki istrinya dengan sabu-sabu sehingga sang istri dalam kondisi setengah sadar.
Barulah Aiptu AR memasukkan pria itu dan menyuruhnya meniduri sang istri.
AR juga merekam ketika istrinya dan laki-laki yang dibawanya sedang bersetubuh.
Setelah selesai, barulah AR berhubungan badan dengan istrinya.
Kabag Humas Polres Pamekasan, Iptu Neneng Dyah membenarkan tentang adanya kasus ini.
"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim."
"Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," jelas Neneng Dyah.
Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, pihaknya melalui Propam Polda Jatim sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Iya istri sah Aiptu AR, terlapor berinisial MH."
"Iya kurang lebih kasus asusila-lah. Pornografi-lah."
"Sementara masih didalami ya. Terkait UU apa, terkait kejadian seperti apa, masih dalam proses pendalaman," ujar Dirmanto di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (6/1/2023).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar