- WNI berusia 18 tahun ke atas;
- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK);
- Pekerja (buruh/karyawan);
- Wirausaha;
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48
- Memperhatikan Larangan
Ada baiknya untuk memperhatikan terlebih dahulu larangan dalam pendaftaran Kartu Prakerja.
Berikut larangan mendaftar Kartu Prakerja bagi mereka yang memiliki status, sebagai berikut:
1. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Source | : | Kompas.com,Tribun Jambi |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar