Bukannya mencegah, S malah memberikan bantuan dalam pembunuhan berencana ini.
Rencana pembunuhan pertama gagal dilakukan lantaran rumah dalam kondisi ramai.
Kemudian MR berhasil membunuh sang istri pada, Selasa (3/1/2023).
Korban awalnya dipukul pada bagian pipi dan kemudian dicekik lehernya.
"Kakak saya (SA) saya panggil memegang kakinya hingga dia benar benar tak berdaya, lalu ibu saya minta ambil tali untuk menggantung di kusen," urai MR, dikutip dari Kompas.com.
Bersama sang ibu, MR merekayasa meninggalnya korban layaknya gantung diri.
Jasad FS ditemukan pertama kali oleh adiknya pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 11.30 WITA.
Tapi, polisi berhasil menguak kebenaran di balik kematian korban.
"Dari hasil autopsi kami mendapati adanya kekerasan. Setelah diselidiki, bahwa suaminya inisial MR 20 tahun merupakan otak pelakunya," ucap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky dikutip dari TribunLombok.com.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Para pelaku terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar