GridPop.ID - Seorang istri dibunuh suami hanya karena menolak saat diminta membuatkan kopi.
Pembunuhan ini dilakukan oleh suami, ibu mertua, dan ipar korban.
Mengutip Kompas.com, pembunuhan berencana ini terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Korban diketahui berinisial FS (19).
Sedangkan pelaku yakni, suami korban MR (20), mertua korban S (49), dan ipar korban SA (28).
MR merencanakan pembunuhan dengan ibu dan kakaknya.
Pelaku dan korban kenal melalui media sosial.
Perkenalan keduanya makin dekat hingga MR berani membawa FS pulang meski baru kenal satu minggu.
Kala itu, MR dan DS yang sama-sama putus sekolah akhirnya dinikahkan oleh keluarga mereka.
Pernikahan keduanya dilakukan di bawah tangan sehingga tidak tercatat secara resmi di negara pada tahun 2021.
Sebab, MR masih berusia 18 tahun dan FS 17 tahun.
Baca Juga: Kepepet Tak Punya Uang untuk Makan Minum, Pemuda Ini Nekat Rampok hingga Bunuh PSK di Bali
Mengutip Tribun Jateng, pernikahan MR dan DS mulai timbul masalah saat korban kembali ke orangtuanya usai menikah.
MR pun pernah mendatangi rumah FS untuk menjemput sang istri.
Setelah dijemput hingga bolak-balik tiga kali, FS baru mau diajak pulang.
Permasalahan lain kembali muncul meski keduanya sudah tinggal satu atap lagi.
FS, ujar MR tidak melayaninya dengan baik.
Sebab, FS dikatakan malas membantu pekerjaan rumah tangga.
Bahkan ia kerap sibuk di kamar dengan ponselnya.
Kekesalan MR memuncak kala istrinya enggan membuatkan kopi untuknya.
"Itu membuat saya kesal, disuruh buat kopi enggak pernah mau, itu alasan saya membunuhnya," ucap MR, dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/1/2023).
Tak tahan dengan sikap sang istri, MR merencanakan pembunuhan.
Ia sempat memberitahu sang ibu tentang rencana kriminal tersebut.
Bukannya mencegah, S malah memberikan bantuan dalam pembunuhan berencana ini.
Rencana pembunuhan pertama gagal dilakukan lantaran rumah dalam kondisi ramai.
Kemudian MR berhasil membunuh sang istri pada, Selasa (3/1/2023).
Korban awalnya dipukul pada bagian pipi dan kemudian dicekik lehernya.
"Kakak saya (SA) saya panggil memegang kakinya hingga dia benar benar tak berdaya, lalu ibu saya minta ambil tali untuk menggantung di kusen," urai MR, dikutip dari Kompas.com.
Bersama sang ibu, MR merekayasa meninggalnya korban layaknya gantung diri.
Jasad FS ditemukan pertama kali oleh adiknya pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 11.30 WITA.
Tapi, polisi berhasil menguak kebenaran di balik kematian korban.
"Dari hasil autopsi kami mendapati adanya kekerasan. Setelah diselidiki, bahwa suaminya inisial MR 20 tahun merupakan otak pelakunya," ucap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky dikutip dari TribunLombok.com.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Para pelaku terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar