Pun disebutkan bahwa pinjol tersebut sudah mendapat izin dari OJK.
"Kamu buruan deh cobain, kita kan minggu depan mau belanja lagi kan," ucap salah seorang pemeran dalam iklan tersebut.
Akun @WinnerWave_ lantas menuliskan bahwa iklan tersebut berbahaya lantaran mengajarkan konsumen berutang demi gaya hidup.
"Ini iklan berbahaya. Mengajari orang untuk berutang demi bergaya. Nanti setelah terjebak utang dan pusing collector, depresi dan ingin bunuh diri," tulis pemilik akun Twitter @WinnerWave_ dikutip Senin (19/12/2022).
Lantas apakah OJK memperbolehkan iklan semacam ini?
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK selaku regulator tentu mengatur iklan pinjol sebagai bentuk dari perlindungan konsumen melalui Peraturan OJK (POJK) 6/POJK.07/2022.
ini iklan berbahaya. mengajari orang untuk berutang demi bergaya. nanti setelah terjebak utang dan pusing collector, depresi dan ingin bunuh diri pic.twitter.com/cwGNyJCFRL
— Bang Win (@WinnerWave_) December 9, 2022
Adapun salah satu ketentuan iklan dalam POJK tersebut ialah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib menyediakan informasi mengenai produk dan atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan konsumen, termasuk penyediaan informasi berupa iklan baik dalam bentuk dokumen atau elektronik.
Selain itu, OJK juga terus memantau iklan-iklan sektor jasa keuangan termasuk pinjol melalui sistem pemantauan iklan jasa keuangan dan melakukan review atas materi iklan yang disampaikan apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak.
"Selanjutnya, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan PUJK atas materi iklannya, OJK dapat melakukan pembinaan dan atau mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, larangan sebagai pihak utama, pembatasan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha, pembekuan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha, atau pencabutan izin produk dan atau layanan, dan pencabutan izin usaha," ujar Sekar kepada Kompas.com, dikutip pada Senin (19/12/2022).
Kendati demikian, OJK tidak melarang PUJK berkreasi dalam materi iklan yang berbentuk apa pun selama memenuhi koridor ketentuan tata cara pemasaran produk dan atau layanan keuangan.
"Jika kemudian konsumen tertarik atas iklan produk atau layanan dan berminat menggunakan produk atau layanan dimaksud, OJK juga menekankan kepada konsumen agar selalu mempelajari perjanjian dengan PUJK dan benar-benar memahami isi perjanjian tersebut secara keseluruhan sebelum memberikan persetujuan terhadap penggunaan suatu produk dan layanan keuangan," tuturnya.
Baca Juga: Ancamannya Bakal Ditanggung Bertahun-tahun, Berikut Ini 3 Risiko Jika Kabur Dari Pinjol Ilegal
Source | : | Kompas.com,Tribun Bisnis |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar