"Dan dibarengi dengan tindakan arogan memukul kendaraan lain yang tidak mau mengalah," tandasnya.
Perlu diketahui bahwa sebenarnya ada sejumlah kendaraan prioritas di jalan raya.
Kendaraan tersebut memperoleh hak utama untuk didahulukan lewat.
Hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut tujuh jenis kendaraan tersebut:
- Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: VIDEO Pemakaman Jenazah 180 Kg Gunakan Katrol di Sukoharjo Viral, Begini Faktanya
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Makassar |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar