GridPop.ID - Curriculum Vitae (CV) menjadi persyaratan wajib bagi para pelamar kerja.
Namun, ternyata ada bahaya di balik mengunggah CV kemana-mana.
Mengingat zaman sekarang ini tak menutup kemungkinan ada oknum nakal yang bisa saja mengutak-atik CV kita untuk digunakan sebagai pengajuan pinjol.
Mengutip GridFame.ID, seperti belakangan ini ramai soal pembahasan bahaya di balik CV telanjang yang bisa disalahgunakan.
Semua bermula dari ciutan akun Twitter @txtdrlinkediin.
Seperti diketahui bahwa LinkedIn merupakan salah satu wadah bagi pelamar kerja.
Terlebih melalui platform tersebut calon pelamar kerja bisa terhubung langsung dengan HR hingga CEO perusahaan yang hendak dilamar.
Akun @txtdrlinkediin mengunggah tangkap layar sebuah unggahan yang bisa jadi informasi bagus untuk kita semua.
Dalam unggahan tersebut, penulis mengimbau agar pelamar kerja tak perlu mencantumkan sejumlah informasi pribadi.
Mulai dari alamat lengkap hingga tanggal dan tahun lahir.
Dalam CV, pelamar kerja dapat menuliskan umur saja.
Bukan tanpa alasan, alamat lengkap dapat menjadi alat untuk mengetahui NIK KTP.
Selain itu, data BPJS dan NPWP juga dapat diketahui melalui nama lengkap dan alamat.
Bahkan sebenarnya CV kita juga tidak perlu menggunakan foto terlampir, kecuali perekrut memintanya.
Sebab, foto tersebut bisa saja dimanipulasi oleh oknum nakal.
Tak main-main, salah-salah foto tersebut dapat digunakan untuk mengajukan pinjol.
Mengedit foto serta KTP untuk verifikasi pinjol memang butuh waktu, tapi bagi mereka yang sudah biasa melakukannya, itu bukan masalah.
Kesimpulannya, pelamar kerja diimbau untuk tidak mengunggah hal detail seperti alamat lengkap, apalagi NIK KTP.
Jika memang perekrut membutuhkan data lengkap, maka mereka bisa memintanya setelah proses interview.
Padahal, jika kadung terlilit pinjol terlebih yang ilegal maka korban akan menderita.
Mengutip Tribunnews.com, berikut adalah bahaya pinjol ilegal.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengingatkan adanya bahaya pencurian data pribadi melalui aplikasi pinjam online (Pinjol) ilegal yang tak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Aplikasi tersebut (pinjol ilegal) di dalamnya terdapat permintaan untuk dapat mengakses data (seluruh) milik korban," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021).
Proses pencurian data tersebut terjadi ketika adanya pengajuan pinjaman ke aplikasi yang dituju.
Nantinya, data-data pribadi korban dapat diambil untuk hal-hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Helmy menambahkan, data pribadi tersebut juga dapat digunakan oleh pinjol ilegal menagih pembayaran pada para korban.
"Bila macet mulailah bagian penagihan melakukan tindakan seperti membully sampai dengan pencemaran nama baik yang dikirimkan ke seluruh kontak termasuk medsos ke nasabah tersebut," jelasnya.
"Dengan dugaan ilegal access, pencurian data, fitnah, pencemaran nama baik, perbuatan tak menyenangkan, sampai dengan melakukan kegiatan bank tanpa izin termasuk perlindungan konsumen," tuturnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,GridFame.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar