"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh pasal 44 ayat 4, itu KDRT ringan.
Namun berubah jadi Pasal 44 Ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan, dan KDRT mengakibatkan gangguan pskikis," kata Hotman Paris.
Selain itu menurut Hotman Paris, penambahakn pasal tersebut dilakukan oleh polisi karena Venna Melinda mengalami luka berat.
Selain, ibunda Verrell Bramasta dan Athalla Naufal itu juga mengalami gangguan psikis.
Bahkan Hotman Paris menyebut jika Ferry Irawan terancam ditahan pihak kepolisian jika sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia trauma, makanya oleh kepolisian pasalnya ditambahkan jadi Pasal 45, akibat ada gangguan psikis," ujar Hotman Paris menjelaskan.
Tak hanya itu saja, Hotman Paris juga mengungkap fakta bahwa ternyata apa yang dialami oleh Venna Melinda terjadi sejak lama.
"Dan ternyata apa yang dialami oleh Venna ini sudah bukan hanya sekali ini. Terutama, kata Venna itu selalu ada masalah setiap minta gini," ujarnya.
Hal tersebut sendiri terjadi lantaran adanya "Jadi, perselisihan mereka itu bermula dari karena Venna Melinda itu capek, ya kan. Dan ya biasa lah, seorang suami kan berhak juga minta gini, ternyata ya begini begitu lah," jelas Hotman.
Source | : | Kompas.com,TribunSumsel |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar