GridPop.ID - Artis Elma Theana mengungkapkan Ferry Irawan dan Venna Melinda pernah saling mencintai hingga berharap masih bisa saling memaafkan.
Sahabat Ferry Irawan tersebut mengatakan suami Venna Melinda masih berharap bisa baikan dengan sang istri.
Jika rumah tangga Ferry Irawan dan Venna Melinda di ujung tanduk, Elma Theana berharap keduanya berpisah secara baik-baik.
Kondisi Ferry Irawan setelah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Venna Melinda, terungkap.
Dilansir dari Tribun Jakarta, saat ini Ferry Irawan sudah menjadi tersangka kasus KDRT tersebut.
Tak hanya itu, Ferry Irawan juga mengaku tak ingin berpisah dengan Venna Melinda.
Ferry Irawan ingin memperbaiki rumah tangganya dengan Venna Melinda dibandingkan harus bercerai.
Hal itu diungkapkan Elma Theana, sahabat Ferry Irawan sekaligus wanita yang mencomblangkannya dengan Venna Melinda.
Walau sedang berhadapan masalah hukum di Polda Jatim, Ferry Irawan mengaku ingin rujuk kembali dengan Venna Melinda.
"Tapi sih kalau dari Ferry masih mengharap bisa kembali ya," kata Elma Theana di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Elma Theana juga mengungkap kondisi Ferry Irawan yang terpukul setelah dilaporkan Venna Melinda.
Bahkan ayah tiri Verrel Bramasta tersebut menyebut pemberitaan soal KDRT di media tak sepenuhnya benar.
"Dia sedih banget sedih karena memang dia bilang gak ada yang bisa percaya sama gue,"
"Nggak apa-apa cuma ceritanya gak seperti apa yang berkembang sekarang," tutur Elma Theana.
Elma Theana, sebagai sahabat keduanya berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin.
Elma Theana tahu betul, Ferry Irawan dan Venna Melinda masih saling mencintai satu sama lain.
"Terus ya harapan aku semoga kalau memang mau bercerai, bercerainya dengan baik baik,"
"Apalagi mereka saling cinta kan, pernah mencintai, mudah mudahan bisa memaafkan dan melepaskan baik baik juga harapan aku," pungkas Elma Theana.
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan pengakuan Venna Melinda, kekerasan yang dialaminya di salah satu hotel di Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim), pada Minggu (8/1/2023), bukanlah yang pertama. KDRT yang dilakukan Ferry diduga sudah terjadi sejak tiga bulan terakhir.
Kuasa Hukum Venna Melinda, Hotman Paris, mengatakan, akibat perbuatan Ferry Irawan, tulang rusuk kliennya mengalami kerusakan. Itu terlihat dalam pemeriksaan terakhir oleh dokter.
Meski bukan kali pertama mendapat kekerasan dari sang suami, Venna Melinda memilih tutup mulut demi menjaga aib keluarga.
Barulah usai insiden di Kediri, Venna melaporkan Ferry Irawan ke polisi.
Adapun pada kejadian di Kediri, Venna mengaku hidungnya mengeluarkan darah akibat perlakuan kasar suaminya.
Menurut ibunda Verell Bramasta ini, Ferry Irawan mulai merasa cemburu sejak dirinya memutuskan kembali aktif di dunia politik dan bergabung dengan Partai Perindo, tiga bulan terakhir.
Terkait peristiwa di Kediri, Venna menuturkan bahwa kejadian itu bermula saat dirinya akan bertemu konstituen terkait dengan pencalegannya.
Dia menerangkan, daerah pemilihannya ada di wilayah Blitar, Kediri, dan Tulungagung, Jatim.
Pada Minggu pagi, Venna mengaku penyakit asam lambungnya kambuh. Namun, waktu itu suaminya meminta berhubungan intim. Venna pun meminta lain waktu. Ditambah lagi dia harus ke Tulungagung untuk bertemu warga.
Dikutip dari Surya, Venna juga menyebutkan bahwa suaminya memiliki kecenderungan gampang naik pitam, hingga begitu ringan tangan tatkala permintaannya tidak segera dipenuhi.
Akibat tindakannya, Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).
Sebelumnya, tim penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di sebuah hotel di Kediri. Polisi juga telah menyita barang bukti kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda.
Di samping itu, polisi juga telah memeriksa saksi dari pihak keluarga maupun pegawai hotel.
Suami Venna Melinda itu terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto, Kamis.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar