GridPop.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal memang merajalela seiring berjalannya waktu.
Saking banyaknya, pihak OJK sampai kewalahan menghilangkan pinjol ilegal.
Sementara itu pinjol ilegal terus bermunculan dengan modus yang beragam.
Melansir Kompas.com, diungkapkan beberapa motif penipuan yang paling sering ditemui.
1. Undian berhadiah palsu
Biasanya penipu mengiming-imingi korban dengan hadiah dan, akan menyertakan tautan. Kamu diminta untuk terlebih dahulu menyetor sejumlah uang sebelum hadiah dikirim.
2. Tautan Mencurigakan
Modus berikutnya adalah pengiriman tautan mencurigakan lewat aplikasi kirim pesan. Tautan mencurigakan biasanya akan membawa calon korban ke pesan pop up yang menampilkan karakter khusus.
3. Tawaran pinjaman online
Baca Juga: Bisa Jadi Alternatif Daripada Utang Pinjol Ilegal, Simak Syarat Dapat Pembiayaan UMi dari Pemerintah
4. Mengaku sebagai teman atau kerabat
Biasanya penipu akan berlagak dekat dan meminta kiriman uang karena sedang dalam kondisi terdesak dan membutuhkan uang dalam waktu dekat.
Melihat makin kreatif penipuan pinjol ilegal, masyarakat diharapkan bisa lebih cerdas agar tidak terlilit pinjol ielahl.
Namun jika sudah terlanjur terlilit utang pinjol ilegal, bisa mengikuti beberapa tips yang dibagikan salah satu warganet.
Berikut rangkuman tahapannya yang dilansir dari GridFame.ID.
Ia juga memberikan saran bagi masyarakat yang kesulitan bayar utang pinjol legal.
1. Galbay itu perdata dan bukan masuk pidana, jadi kalian gausah khawatir berurusan dengan hukum
2. Ketika kalian galbay satu-satunya resiko terbesar kalian adalah kalian akan blacklist BI checking kalo memang kaloan galbay di legal dan kalian gabisa melakukan pinjama KPR dll
3. Jangan paksakan ketika kalian belum mampu untuk membayar, jika ada DC menghubungi sebisa mungkin kalian jawab dan bilang apa adanya
4. Usahakan bayar yang legal secara bertahap agar data kalian dalam BI checking bisa bersih
5. Jangan percaya sama jasa pemutihan SLIK/BI Checking karena semua pemutihan hanya bisa dengan cara kalian melunasi hutang kalian
6. Dipersilahkan untuk kalian yang memang BU untuk pake jasa joki pinjol ILEGAL bukan LEGAL dan cari joki yang fee di akhir.
Selain itu, Kominfo telah memberikan himbauan ke masyarakat.
Dimana mereka tak perlu membayar tagihan pinjaman online ilegal.
Lebih baik laporkan saja melalui Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id. Dapat pula melalui Kontak OJK 157 (Whatsapp 081157157157) dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,gridfame |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar