Mantan Kadiv Propam Polri itu dan pengacaranya akan mengajukan pleidoi atas tuntutan jaksa tersebut.
"Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi (pembelaan, red) baik dari pribadi terdakwa maupun pledoi penasihat hukum," kata pengacara Ferdy Sambo dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menyampaikan batas waktu yang diberikan untuk menyusun berkas pledoi selama satu pekan.
"Waktu tersebut sama sebagaimana majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada JPU untuk menyusun tuntutannya," kata Hakim Wahyu.
Hakim memberikan waktu kepada pengacara Ferdy Sambo untuk menjelaskan tentang pembelaan sekaligus melakukan pembuktian pada Selasa, 24 Januari 2023 berbarengan dengan pleidoi.
Dikutip dari Tribun Wow, Ferdy Sambo terlihat tenang, tidak terkejut ataupun menangis ketika pembacaan tuntutan oleh JPU.
Dilansir dari Kompas TV, Samuel Hutabarat selaku ayah Brigadir J menyimpulkan dari ekspresi Ferdy Sambo bahwa tidak ada rasa penyesalan dari yang bersangkutan.
"Ekspresi oleh Sambo saya lihat tidak jauh beda dari persidangan-persidangan yang sebelumnya," ujar Samuel saat ditemui di rumahnya di Muaro Jambi, Jambi, Selasa (17/1/2023).
"Dia tidak ada nampaknya rasa wajah penyesalan."
Baca Juga: Jelang Tahun Baru Imlek 2023, 4 Warna Ini Diyakini Membawa Keberuntungan di Tahun Kelinci Air
Source | : | tribunnews,Tribun Wow,Kompas TV |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar