Aca mendorong Romlah menggunakan tangan kirinya hingga terjatuh ketika melewati Dusun Rawamanuk, Desa Kutaraja, Kecamatan Kutawaluya.
"Tersangka ini sempat menghampiri Romlah yang sudah terluka, kemudian meninggalkannya," kata Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Agus Setiawan, Selasa (31/8/2021), melansir Tribun Jabar.
Nahas, Romlah meninggal di tempat kejadian lantaran mengalami sejumlah luka di kepala akibat terbentur aspal.
Hal tersebut diketahui usai polisi melakukan TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
"Ternyata bukan kecelakaan biasa, melainkan ada dugaan perampasan nyawa," ucap Agus.
Lima jam berlalu, polisi berhasil menangkap pelaku yang tak lain adalah Aca.
Terkuak alasan Aca tega melakukan hal tersebut.
"Saya kesal lantaran dia menjelekkan pacar saya," kata Aca.
Rupanya, Aca sempat mendatangi rumah Romlah untuk menegurnya, tapi sang mantan istri tak ada di rumah.
"Motifnya karena sakit hati, karena sering dijelek-jelekan mantan istrinya, lalu perceraian tidak membagi harta gono-gini," ungkap Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 353 Ayat 3 KUHPidana.
Source | : | Tribunnews.com,Suar.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar