GridPop.ID - Sungguh tega mantan suami satu ini merampas nyawa sang mantan istri hanya karena tersulut emosi pacar baru dihina.
Seorang pria bernama Aca (63) mencelakai mantan istrinya, Romlah (55).
Mengutip Suar.id, wanita di Karawang itu meninggal dunia usai jatuh dari sepeda motor.
Meski awalnya kematian Romlah dinilai hanya kecelakaan biasa, tapi ternyata faktanya tidak begitu.
Ada ulah mantan suami dalam kematian mendiang.
Pasalnya, Aca tega mendorong Romlah ketika berkendara.
Romlah pun terjatuh hingga akhirnya meninggal dunia.
Semua berawal saat Romlah mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Kutawaluya menuju Kecamatan Pedes.
Saat itu korban sempat bertemu dengan Aca, sang mantan suami hingga cekcok di jalan.
Lalu, Romlah meninggalkan Aca.
Kemudian, Aca menyalip kendaraan Romlah sekitar satu kilometer kemudian.
Baca Juga: Nikah Karena Perjodohan, Lelaki Ini Murka Diselingkuhi Istri hingga Bunuh Pria Gelap Pasangannya
Aca mendorong Romlah menggunakan tangan kirinya hingga terjatuh ketika melewati Dusun Rawamanuk, Desa Kutaraja, Kecamatan Kutawaluya.
"Tersangka ini sempat menghampiri Romlah yang sudah terluka, kemudian meninggalkannya," kata Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Agus Setiawan, Selasa (31/8/2021), melansir Tribun Jabar.
Nahas, Romlah meninggal di tempat kejadian lantaran mengalami sejumlah luka di kepala akibat terbentur aspal.
Hal tersebut diketahui usai polisi melakukan TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
"Ternyata bukan kecelakaan biasa, melainkan ada dugaan perampasan nyawa," ucap Agus.
Lima jam berlalu, polisi berhasil menangkap pelaku yang tak lain adalah Aca.
Terkuak alasan Aca tega melakukan hal tersebut.
"Saya kesal lantaran dia menjelekkan pacar saya," kata Aca.
Rupanya, Aca sempat mendatangi rumah Romlah untuk menegurnya, tapi sang mantan istri tak ada di rumah.
"Motifnya karena sakit hati, karena sering dijelek-jelekan mantan istrinya, lalu perceraian tidak membagi harta gono-gini," ungkap Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 353 Ayat 3 KUHPidana.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, insiden serupa terjadi di Lampung Tengah, Lampung.
Pria berinisial HK (41) tega menghabisi nyawa suami baru mantan istri sirinya pada, Sabtu (1/10/2022).
Insiden tersebut terjadi di rumah mantan istri siri pelaku, RH (29) di Kampung Tanjung Ratu.
Modus pembunuhan terhadap korban, JR (41) yaitu karena pelaku terbakar api cemburu.
Pelaku menyangka antara korban dengan RH melakukan kumpul kebo.
"Pelaku sakit hati dan cemburu melihat mantan istri sirinya itu mempunyai pasangan lain, padahal itu adalah korban yang sudah menikah secara sah dengan RH," ungkap Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Korban meninggal lantaran mengalami pendarahan usai ditusuk sebilah pisau oleh pelaku.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Suar.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar