GridPop.ID - Apakah kamu sedang kebingungan dan takut di datangi debt collector karena gagal bayar alias galbay Lazada Paylater atau LayPaylater?
Tapi, apakah LayPaylater memiliki debt collector yang akan mendatangi rumah debitur lantaran galbay?
Sebelum itu, perlu diketahui bahwa OJK telah mengatakan jika debt collector tidak boleh meneror debitur.
Mengutip Kompas.com, OJK melalui unggahan Instagram resmi @ojkindonesia menerangkan bahwa debt collector dilarang menggunakan kekerasan dalam menagih utang.
"Debt collector dilarang gunakan kekerasan dalam penagihan utang konsumen," demikian tulis OJK, dikutip Kamis (13/10/2022).
Secara rinci dijelaskan larangan debt collector dalam proses penagihan utang, di antaranya:
Menggunakan cara ancaman
Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan
Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Jika hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana.
Akan tetapi, bagaiman dengan galbay LazPaylater?
Melansir GridFame.ID, sebenarnya ada sejumlah risiko galbay LazPaylater, yaitu:
Bagi akun yang dinonaktifkan, maka akan berdampak langsung.
Source | : | Kompas.com,GridFame.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar