GridPop.ID - Seorang anak perempuan berusia 7 tahun menjadi korban tindakan asusila ayah kandung.
Insiden ini terjadi di Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.
Melansir Tribun Batam, kasus tindakan asusila ayah kandung terhadap anak kandung ini terkuak usai dipergoki ibu korban.
Diketahui pelaku penyimpangan seksual terhadap anak kandungnya tersebut berinisial ES (30).
Ibu korban yang mengetahui hal itu lantas melaporkan insiden ini ke kantor polisi setempat pada, Jumat (20/1/2023).
Kini pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolsek Kabat AKP Sumono, melalui Kanit Reskrim Aiptu Sayus Haris menjelaskan, dari hasil pendalaman polisi, aksi bejat pelaku terhadap anak kandung itu sudah dilakukan dua kali pada Januari 2023.
Perbuatan tersebut, menurutnya dilakukan oleh pelaku di dua tempat.
Mulai dari kamar mandi dan kamar tidur.
Adapun istri memergoki aksi tidak pantas suaminya di kamar tidur.
Berdasarkan keterangan sang ibu kepada polisi, korban mengalami nyeri saat buang air kecil.
Hal itu memperkuat dugaan bahwa korban telah dinodai oleh ayah kandungnya.
Polisi, ujar Sayus latas menggelar olah TKP usai menerima laporan tersebut.
Selain itu, korban juga diantar ke fasilitas kesehatan guna menjalani visum.
Dari hasil visum itu, diketahui bahwa terdapat luka lecet pada area vital korban.
"Kami kemudian memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti," kata Sayus.
Setelah mendapat alat bukti yang cukup, polisi langsung meringkus ES. Ia ditangkap pada Kamis (26/1/2023).
Ketika menjalani pemeriksaan, ES tak mau mengakui perbuatan bejatnya.
Namun berdasarkan bukti-bukti yang ada, polisi menduga aksi pencabulan itu benar terjadi.
Melansir Kompas.com, ternyata pelaku mengancam korban untuk tak bercerita kepada siapa pun tentang hal ini.
Termasuk dengan istrinya sekaligus ibu korban.
"Pelaku juga menggunakan kedua tangannya untuk menutup mulut si korban agar tidak berteriak dan terdengar saat menyetubuhi korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kabat, Aiptu Sayus Haris, Sabtu (28/1/2023).
"Soal motif, masih didalami," lanjutnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak.
ES terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan.
Sayus menjelaskan, tersangka juga terancam tambahan hukuman 3/4 dari ancaman maksimal lantaran tersangka merupakan ayah kandung korban.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Batam |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar