Akibat perbuatannya, mantan suami istri terancam dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman tribunnewswiki.com, perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami istri dengan keputusan pengadilan.
Terdapat alasan diantara suami istri yang tidak dapat hidup rukun kembali.
Perceraian dipahami sebagai akhir dari ketidakstabilan perkawinan antara suami istri yang kemudian hidup terpisah dan diakui secara sah berdasarkan hukum yang berlaku. GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnewswiki,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar