Tapi, korban menolak dan kekeuh ingin bercinta dengan kondom.
"Sudah bayar tapi belum berhubungan intim.
Karena menurut keterangan korban juga, kenapa tidak jadi karena tidak mau menggunakan pengaman (kondom)," kata Ridha.
Kini DS ditahan di Mapolsek Bekasi Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya itu juga, DS dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar